Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah

Membayar zakat fitrah adalah kewajiban setiap individu muslim di dunia. Sebagai rukun Islam keempat, menunaikan zakat fitrah menjadi fardhu ‘ain yaitu kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang dan tidak bisa diwakilkan. Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah orang yang memiliki persediaan bahan makanan melebihi kebutuhannya pada hari raya Idul Fitri. Semua muslim dari sejak bayi yang baru lahir sampai orang tua wajib membayar zakat.

Dalam membayar atau menunaikan zakat, biasanya ada badan atau panitia penerimaan zakat yang lazim disebut amil. Dalam hal ini, di Indonesia terdapat badan resmi yang mengurusi masalah zakat yaitu BAZIS (Badan Amil Zakat Infak dan Sedekah). Badan atau panitia inilah yang nanti akan menyalurkan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Pada awalnya, zakat yang wajib diberikan itu berupa bahan makanan pokok. Namun, akhir-akhir ini zakat fitrah banyak yang diganti dengan sejumlah uang seharga bahan makanan yang dizakatkan. Di Indonesia sendiri, zakat fitrah yang dibayarkan umumnya berupa beras yang merupakan bahan makanan pokok di Indonesia. Jumlah yang harus dibayarkan jika dikonversikan ke dalam kilogram adalah kira-kira 2,5 kg. Jadi, zakat bisa dibayarkan dengan memberikan 2,5 kg beras kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Ada 8 (delapan) golongan muslim yang berhak menerima zakat yang juga disebut dengan mustahiq (orang yang berhak). Delapan golongan yang berhak menerima zakat tersebut adalah sebagai berikut:
1.       Fakir
2.       Miskin
3.       Anak yatim
4.       Ghorimin (orang yang terbelit hutang)
5.       Muallaf (orang yang baru memeluk Islam)
6.       Ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan)
7.       Amil zakat (panitia pengelola zakat)
8.       Budak

Waktu membayar zakat fitrah yaitu pada malam lebaran (idul fitri) sampai sebelum melaksanakan sholat idul fitri. Meskipun begitu, pembayaran zakat boleh didahulukan atau diakhirkan dari waktu yang seharusnya. Dalam bahasa Arab, ini dikenal dengan istilah ta’jil/تعجيل (mendahulukan) dan ta-jil/تأجيل (mengahirkan).

Dalam membayar zakat, tentu saja harus diiringi dengan niat untuk membayar zakat. Niat ini bisa diucapkan sendiri (untuk yang sudah baligh/dewasa) atau diniatkan oleh orang lain (untuk yang belum baligh/dewasa). Niat membayar zakat ini boleh diucapkan dengan bahasa masing-masing. Adapun dalam bahasa Arab, niat membayar zakat yang umum digunakan adalah sebagai berikut:

Niat membayar atau menunaikan zakat untuk diri sendiri:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا ِللِه تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an nafsi fardhon lillahi ta'ala
Artinya: Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari diri saya wajib karena Allah ta'ala

Niat membayar atau menunaikan zakat untuk orang lain:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ ........ فَرْضًا لِلِه تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an ........... fardhon lillahi ta'ala
Artinya: Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari ............ wajib karena Allah ta'ala


Catatan:
Pada titik-titik, sebutkan nama orang yang diniatkan membayar zakat.

1 Comments

++ Silakan berkomentar dengan bahasa yang sopan. ++
++ Klik 'subscribe by email' untuk mendapatkan pemberitahuan jika ada komentar baru. ++

  1. Artikel yang sangat bermanfaat bagi umat Muslim yang merasa belum tahu cara melaksanakan zakat fitrah. Makasih

    ReplyDelete

Post a Comment

++ Silakan berkomentar dengan bahasa yang sopan. ++
++ Klik 'subscribe by email' untuk mendapatkan pemberitahuan jika ada komentar baru. ++

Previous Post Next Post

Smartwatchs